Pendataan Ulang Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Tahun 2024

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kraksaan akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Data Ulang Advokat hanya untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.
  2. Data Ulang Advokat dimulai tanggal 18 April 2024 s.d. 1 Juni 2024.
  3. Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran dan cara pengisiannya dapat diunduh pada situs http://www.dpcperadikraksaan.or.id/ atau di Sekretariat DPC PERADI KRAKSAAN
  4. Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi dan persyaratannya yang telah ditandatangani dalam bentuk Soft copy PDF dah Hard copy diserahkan kepada DPC PERADI KRAKSAAN dengan mencantumkan Nomor Induk Advokat (N.I.A) paling lambat tanggal 1 Juni 2024
  5. Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), biaya tersebut disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, ATM ke rekening DPN PERADI pada:
  • Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua
  • Nomor Rekening 335-304-000-2
  • Atas Nama Perhimpunan Advokat Indonesia
  • pada kolom berita pada setoran di tulis Nama dan N.I.A. Advokat yang bersangkutan
Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :
  1. Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi;
  2. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
  3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
  4. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili; 
  6. Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.

Untuk formulir dapat di download dibawah ini :

 

Kraksaan, 18 April 2024

DEWAN PIMPINAN CABANG KRAKSAAN


 

ttd, ttd,
Dwi Sumitro., S.H., M.H. Prayuda Rudi Nurcahya, S.H.
Ketua Sekretaris   
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *