Status Advokat

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. 

( Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 )


Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. 

( Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 )

Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *