PERATURAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN MAGANG UNTUK CALON ADVOKAT





  Dokumen yang diperlukan untuk Calon Advokat yang akan melaksanakan Magang

  1. Peraturan Magang No. 1 Tahun 2015
  2. Lampiran 1 Surat Keterangan Magang
  3. Lampiran 2 Permohonan Penerbitan Kartu Tanda Magang
  4. Lampiran 3 Contoh Surat Permohonan Magang
  5. Formulir Calon Advokat Magang
  6. Surat Keterangan Bukan Sebagai Pegawai Negeri
  7. Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
  8. Pembayaran untuk Kartu Tanda Magang (KTM) ke Rekening Atas Nama Perhimpunan Advokat Indonesia, No Rekening 335 302 8401, BCA Cabang Mangga Dua



sumber : https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/23
Share:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *