Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan
konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian,
diberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi
Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
(HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia
(AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara
Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah
berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Catatan :
Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI.